http://www.cursors-4u.com/cursor/2014/03/15/rainbow-pinwheel-pointer.html

Kamis, 26 Januari 2017

PROFIL



PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN MAJALAYA
KABUPATEN BANDUNG
JAWA BARAT





I.     PROFIL SINGKAT
Nama KUA
A l a m a t
Nomor  Telepon/Kontak
Website
E-mail
Tahun Berdiri
Status Tanah
Status Bangunan
Luas Bangunan
Dibangun Pertama Pada Tahun
Direhat Terakhir Pada Tahun
Jumlah Personil/Pegawai
Penyuluh Agama Islam
Pengawas Pendais
Kepala KUA Pertama
Prestasi yang Pernah Diraih
: KUA Kecamatan Majalaya
: Jl. Pasar Tengah No. 42 Majalaya
: 081395402848
:
: 1930
: Wakaf Masjid Besar Kecamatan Majalaya
: Hak Miliki Kementerian Agama
: 132 M2
: 1986
: 2008
: 10  Orang
: 3  Orang
: 2  Orang
: Rd. H. Moch Isya
: Juara II Lomba KUA Teladan Tingkat Wilayah V
  Priangan Barat Tahun 1999






II.  PROFIL LENGKAP

A.  GAMBARAN UMUM

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada di garda paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat di bidang keagamaan.

Secara historis KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang, Karel Streenbrink mengatakan bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Departemen Agama itu sendiri ada. Pada masa Kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA Kecamatan telah diatur dan diurus di bawah lembaga  Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tidak lain adalah untuk mengakomodir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut Umat Islam.  Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumubu.

Pada masa Kemerdekaan, eksistensi KUA Kecamatan dikukuhkan melalui UU No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal formal berdirinya KUA kecamatan. Namun setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. PP No. 45 tahun 1975),  kewenangan KUA kecamatan dalam bidang NTCR sedikit berkurang, karena talak dan cerai (TR) menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Dalam perkembangan historisitas berikutnya, eksistensi KUA Kecamatan semakin kokoh dan memegang peranan sangat vital dalam kerangka pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat di bidang kegamaan pada tingkat kecamatan. Terlebih setelah lahirnya regulasi sebagai berikut:
1.

2.



3.


4.



5.

Kepres No. 45 tahun 1974 tentang Tugas dan Fungsi KUA (jo KMA No. 46 tahun 1981);
KMA No. 517 tahun 2001 tentang Penataan  Organisasi KUA kecamatan, yang meliputi tugas dan fungsi ; pencatatan perkawinan, wakaf, kemasjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan manasik haji, ibadah sosial dan kemitraan ummat;
KMA No. 298 tahun 2003, yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sebagian tugas urusan agama islam;
KMA No. 477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah; Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjunya disebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan;
PMA No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan; KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju dan kompleks, tugas KUA Kecamatan bukan semakin mudah, melainkan semakin berat. Sekretaris Jenderal  Kementerian Agama Prof. DR. Nur Syam mengatakan;  “KUA adalah wajah Kementerian Agama yang tidak hanya merupakan pusat pelayanan administrasi NR saja, tetapi lebih dari itu KUA harus menjadi pusat pembinaan ummat”.

Dalam kerangka menjawab tantangan kesejarahan seluruh eksponen KUA ( termasuk KUA Kecamatan Majalaya) harus secara sadar berupaya meningkatkan kompetensi, etos kerja dan manajemen pelayanan menuju arah pelayan yang handal dan profesional, serta yang tidak kalah pentingnya; seluruh aktivitas KUA kecamatan  harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

Untuk mencapai kondisi ideal atau mendekatinya tentu saja butuh perjuangan dan memerlukan proses proses yang panjang.  Sebagai pegangan kita, ada kaidah ushul fiqh; “ma la yudroku kulluhu la yutroku kulluhu”.



B.  REGULASI TENTANG KANTOR URUSAN AGAMA

Diantara regulasi tentang Kantor Urusan Agama, sebagai berikut:
1.


2.

3.


4.

5.

6.
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 694);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara nomor 3019);
Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250);
Keputusan menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.



C.  TUGAS DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA

Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di Wilayah kerjanya (Kecamatan).

Kemudian dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi sbb:
1.        Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2.        Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3.        Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4.        Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5.        Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6.        Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7.        Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8.        Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
9.        Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; dan
10.    Pelaksanaan layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.



D.  KEADAAN GEOGRAFI DAN KEPENDUDUKAN KECAMATAN MAJALAYA

Majalaya merupakan kota kecamatan yang terletak di sebelah tenggara kota Bandung; berbatasan dengan Kecamatan Ciparay (sebelah barat), Kecamatan Ibun (sebelah Selatan), Kecamatan Paseh (sebelah Timur) dan Kecamatan Solokanjeruk (sebelah Utara).  Letaknya sangat strategis  karena tidak terlalu jauh dari kota Bandung dan tersedia akses jalan yang mudah menuju Kota Bandung, Garut dan Tasikmalaya.

Kota kecil ini pada tahun 1960an pernah dijuluki “KOTA DOLLAR” karena kemajuan dalam bidang perekonomiannya,   di bidang tekstil (sampai sekarang masih merupakan salah satu sentra tekstil di Kabupaten Bandung) yang distribusinya bukan hanya beredar di wilayah Indonesia, melainkan bisa menembus   pasar mancanagara.

Luas wilayahnya meliputi; ±2.536.46 Ha. Lahan Industri; ±590.20 Ha, Lahan pemukiman  ±803.20 Ha, Lahan perdagangan/jasa ±129.04 Ha, Lahan darat dan pesawahan ±1.014.02 Ha.

Kecamatan Majalaya terdiri dari sebelas desa (setelah Solokanjeruk terpisah dari Kecamatan Majalaya); 1. Padamulya, 2. Wangisagara, 3. Biru, 4. Majalaya, 5. Bojong, 6. Majakerta, 7. Majasetra, 8. Sukamaju, 9. Padaulun,10. Sukamukti, 11. Neglasari. Jumlah penduduk di Kecamatan Majalaya adalah  146.633 Orang, dengan 30.095   Kepala Keluarga. Dari jumlah tersebut, laki-laki  73.590  orang dan perempuan  73.043 Orang.

Adapun klasifikasi jumlah penduduk berdasarkan Agama ; Islam 144.190 Orang, Katolik 958 Orang, Protestan 1.599 Orang, Hindu 381 Orang, Budha 305 Orang.



E.  POTENSI KEAGAMAAN DI KECAMATAN MAJALAYA

1.    Tempat Ibadah
a.    Masjid; 192 buah,
b.    Mushala; 40 buah,
c.    Langgar; 187 buah,
d.   Greja; 3 buah.

2.    Tanah Wakaf
Tanah Wakaf di Kecamatan Majalaya tercatat sebanyak 200 Lokasi, dengan luas 328.929 M2, perincianya sebagai berikut;
a.    Sudah bersertifikat 104 Lokasi
b.    Masih dalam proses sertifikat 18 Lokasi
c.    Ber-AIW 78 Lokasi

3.    Zakat
a.       Penerimaan
b.      Muzaki
c.       Mustahik
: 141.217 Orang
: 142.327 Orang
: 47.440  Orang
  
4. Tokoh Agama
a.    Ulama
b.    Mubalig
c.    Khotib
d.   Imam
e.    Guru Ngaji


: 95  Orang
: 243 Orang
: 768 Orang
: 611 Orang
: 1.108 Orang

5.    Lembaga Dakwah
a.    Majlis Ta’lim
b.    TKA/TPA
c.    Remaja Masid
d.   Ormas Keagamaan
e.    Pondok Pesantren
f.     Yayasan Keagamaan

: 265 buah
: 69 buah
: 76 buah
: 5 buah
: 5 buah
: 5 buah


6. Seni Budaya Islam
a.    Qasidah
b.    Marawis
c.    Hadrah/Terbang
d.   Gambus
e.    Nashid


: 3 Group
: 20 Group
: 3 Group
: 2 Group
: 5 Group




F.   PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN MAJALAYA

1.    Bidang Organisasi
a.
b.
c.

d.
Peningkatan Peran KUA dalam lingkup Kecamatan
Optimalisasi potensi sumber daya manusia yang tersesdia di KUA
Berperan aktif dalam meningkatkan peran lembaga da’wah (LP2A, BP-4, DMI, LPTQ, MUI, IPHI dan BAZ)
Peningkatan citra Kementerian Agama

2.    Bidang Kepenghuluan
a.
b.
c.
d.
e.
Peningkatan kualitas administrasi dan  pelayanan NR
Peningkatan kualitas dan kuantitas Kursus Calon Pengantin (suscatin)
Pemberdayaan Keluarga Sakinah berbasis Masjid
Peningkatan kualitas pelaporan NR secara tertib dan tepat waktu
Memaksimalkan peran dan fungsi Sistim Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH)

3.    Bidang Administrasi Kemasjidan
a.
b.

c.

d.
Peningkatan pelaksanaan Manajemen Kemasjidan
Pembuatan data base Masjid dan memaksimalkan peran dan fungsi Sistem Informasi Manajemen Masjid (SIMAS)
Oftimalisasi fungsi Masjid melalui pemberdayaan Ta’mir atau Pengurus Dewan Kema’muran Masjid (DKM)
Peningkatan kerjasama antar Pengurus Dewan Kema’muran Masjid (DKM) se-Kecamatan Majalaya
  
4.    Bidang Haji, Zakat dan Wakaf (HAZAWA)
a.
b.
c.

d.
e.
Peningkatan kualitas pembinaan pra dan pasca haji
Peningkatan kualitas pengelolaan Zakat
Berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berinfak, zakat dan shadakah
Peningkatan kualitas layanan perwakafan
Pembuatan data base wakaf dan memaksimalkan peeran dan fungsi Sistem Manajemen Informasi Wakaf (SIWAK)

5.    Bidang Kemitraan Ummat dan Produk Halal
a.
b.
c.
Peningkatan kerjasama antara Lembaga Keagamaan dan Ormas Islam di tingkat Kecamatan
Peningkatan kerjasama antara KUA dengan dinas instansi terkait di tingkat Kecamatan
Pendataan produk halal dan kesadaran untuk melakukan sertifikasi

6.    Bidang Administrasi Keuangan
a.    Pembuatan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja KUA
b.   Pengunanaan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dalam penyetoran PNBP NR
c.    Pengelolaan dan pembukuan keuangan kegiatan yang dibiayai DIPA
d.   Pelaporan keuangan secara benar, tertib dan tepat waktu

7.    Bidang Dokumentasi dan Statistik
a.    Pengelolaan Surat Menyurat
b.    Penataan dan pengamanan arsif/dokumen
c.    Pelaporan Bulanan, Tri Wulan dan Tahunan
d.   Pemutahiran dan pengelolaan data yang tersedia
e.    Pengelolaan dan pembukuan Inventaris Barang Milik Negara (BMN)

8.    Bidang Sarana
a.    Pemeliharaan dan perawatan gedung Kantor
b.    Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan Kantor
c.    Pengadaan dan perawatan peralatan kerja
d.   Pengelolaan Tata ruang Kerja
e.    Mengupayakan Lahan Perkantoran di luar tanah wakaf.



0 komentar:

Posting Komentar