PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN MAJALAYA
KABUPATEN BANDUNG
JAWA BARAT
I.
PROFIL
SINGKAT
Nama
KUA
A
l a m a t
Nomor Telepon/Kontak
Website
E-mail
Tahun
Berdiri
Status
Tanah
Status
Bangunan
Luas
Bangunan
Dibangun
Pertama Pada Tahun
Direhat
Terakhir Pada Tahun
Jumlah
Personil/Pegawai
Penyuluh
Agama Islam
Pengawas
Pendais
Kepala
KUA Pertama
Prestasi
yang
Pernah Diraih
|
:
KUA Kecamatan Majalaya
:
Jl. Pasar Tengah No. 42 Majalaya
:
081395402848
:
:
1930
:
Wakaf Masjid Besar Kecamatan Majalaya
:
Hak Miliki Kementerian Agama
:
132 M2
:
1986
:
2008
:
10 Orang
:
3 Orang
:
2 Orang
:
Rd. H. Moch Isya
:
Juara II Lomba KUA Teladan Tingkat Wilayah V
Priangan Barat Tahun
1999
|
II. PROFIL LENGKAP
A. GAMBARAN UMUM
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada di
garda paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas pelayanan
masyarakat di bidang keagamaan.
Secara historis KUA adalah unit kerja
Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang, Karel Streenbrink
mengatakan bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Departemen
Agama itu sendiri ada. Pada masa Kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi
yang sejenis dengan KUA Kecamatan telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan
Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja
ini tidak lain adalah untuk mengakomodir tuntutan pelayanan masalah-masalah
keperdataan yang menyangkut Umat Islam.
Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui
lembaga sejenis dengan sebutan Shumubu.
Pada masa Kemerdekaan, eksistensi KUA Kecamatan
dikukuhkan melalui UU No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai
dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal formal
berdirinya KUA kecamatan. Namun setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan (jo. PP No. 45 tahun 1975),
kewenangan KUA kecamatan dalam bidang NTCR sedikit berkurang, karena
talak dan cerai (TR) menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Dalam perkembangan historisitas
berikutnya, eksistensi KUA Kecamatan semakin kokoh dan memegang peranan sangat
vital dalam kerangka pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat di bidang kegamaan
pada tingkat kecamatan. Terlebih setelah lahirnya regulasi sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kepres
No. 45 tahun 1974 tentang Tugas dan Fungsi KUA (jo KMA No. 46 tahun 1981);
KMA
No. 517 tahun 2001 tentang Penataan
Organisasi KUA kecamatan, yang meliputi tugas dan fungsi ; pencatatan
perkawinan, wakaf, kemasjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan,
pembinaan manasik haji, ibadah sosial dan kemitraan ummat;
KMA
No. 298 tahun 2003, yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai
unit kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sebagian
tugas urusan agama islam;
KMA
No. 477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah; Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang selanjunya disebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan;
PMA
No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan; KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama,
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
|
Seiring dengan perkembangan zaman yang
semakin maju dan kompleks, tugas KUA Kecamatan bukan semakin mudah, melainkan
semakin berat. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. DR. Nur Syam
mengatakan; “KUA adalah wajah Kementerian
Agama yang tidak hanya merupakan pusat pelayanan administrasi NR saja, tetapi
lebih dari itu KUA harus menjadi pusat pembinaan ummat”.
Dalam kerangka menjawab tantangan
kesejarahan seluruh eksponen KUA ( termasuk KUA Kecamatan Majalaya) harus
secara sadar berupaya meningkatkan kompetensi, etos kerja dan manajemen
pelayanan menuju arah pelayan yang handal dan profesional, serta yang tidak
kalah pentingnya; seluruh aktivitas KUA kecamatan harus didukung oleh sarana dan prasarana yang
memadai.
Untuk mencapai
kondisi ideal atau mendekatinya tentu saja butuh perjuangan dan memerlukan
proses proses yang panjang. Sebagai
pegangan kita, ada kaidah ushul fiqh; “ma la yudroku kulluhu la yutroku
kulluhu”.
B. REGULASI TENTANG KANTOR URUSAN AGAMA
Diantara regulasi tentang Kantor Urusan
Agama, sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran
Negara Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 694);
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara nomor 3019);
Peraturan
Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3250);
Keputusan
menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
Keputusan
Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan
Agama Kecamatan;
Keputusan
Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
Peraturan
Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor
Urusan Agama Kecamatan.
|
C. TUGAS DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA
Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai
tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di Wilayah kerjanya
(Kecamatan).
Kemudian dalam melaksanakan tugas
tersebut, Kantor urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan fungsi sbb:
1.
Pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2.
Penyusunan
statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3.
Pengelolaan
dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4.
Pelayanan
bimbingan keluarga sakinah;
5.
Pelayanan
bimbingan kemasjidan;
6.
Pelayanan
bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7.
Pelayanan
bimbingan dan penerangan agama Islam;
8.
Pelayanan
bimbingan zakat dan wakaf;
9.
Pelaksanaan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; dan
10.
Pelaksanaan
layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
D. KEADAAN GEOGRAFI DAN KEPENDUDUKAN KECAMATAN MAJALAYA
Majalaya merupakan kota kecamatan yang
terletak di sebelah tenggara kota Bandung; berbatasan dengan Kecamatan Ciparay
(sebelah barat), Kecamatan Ibun (sebelah Selatan), Kecamatan Paseh (sebelah
Timur) dan Kecamatan Solokanjeruk (sebelah Utara). Letaknya sangat strategis karena tidak terlalu jauh dari kota Bandung
dan tersedia akses jalan yang mudah menuju Kota Bandung, Garut dan Tasikmalaya.
Kota kecil ini pada tahun 1960an pernah
dijuluki “KOTA DOLLAR” karena kemajuan dalam bidang perekonomiannya, di
bidang tekstil (sampai sekarang masih merupakan salah satu sentra tekstil di
Kabupaten Bandung) yang distribusinya bukan hanya beredar di wilayah Indonesia,
melainkan bisa menembus pasar mancanagara.
Luas wilayahnya meliputi; ±2.536.46 Ha. Lahan
Industri; ±590.20 Ha, Lahan pemukiman ±803.20
Ha, Lahan perdagangan/jasa ±129.04 Ha, Lahan darat dan pesawahan ±1.014.02 Ha.
Kecamatan Majalaya terdiri dari sebelas
desa (setelah Solokanjeruk terpisah dari Kecamatan Majalaya); 1. Padamulya, 2.
Wangisagara, 3. Biru, 4. Majalaya, 5. Bojong, 6. Majakerta, 7. Majasetra, 8.
Sukamaju, 9. Padaulun,10. Sukamukti, 11. Neglasari. Jumlah penduduk di
Kecamatan Majalaya adalah 146.633 Orang,
dengan 30.095 Kepala Keluarga. Dari
jumlah tersebut, laki-laki 73.590 orang dan perempuan 73.043 Orang.
Adapun
klasifikasi jumlah penduduk berdasarkan Agama ; Islam 144.190 Orang, Katolik
958 Orang, Protestan 1.599 Orang, Hindu 381 Orang, Budha 305 Orang.
E. POTENSI KEAGAMAAN DI KECAMATAN MAJALAYA
1.
Tempat
Ibadah
a.
Masjid;
192 buah,
b.
Mushala;
40 buah,
c.
Langgar;
187 buah,
d.
Greja;
3 buah.
2.
Tanah
Wakaf
Tanah Wakaf di
Kecamatan Majalaya tercatat sebanyak 200 Lokasi, dengan luas 328.929 M2, perincianya
sebagai berikut;
a.
Sudah
bersertifikat 104 Lokasi
b.
Masih
dalam proses sertifikat 18 Lokasi
c.
Ber-AIW
78 Lokasi
3.
Zakat
a.
Penerimaan
b.
Muzaki
c.
Mustahik
|
: 141.217 Orang
: 142.327 Orang
: 47.440 Orang
|
4. Tokoh Agama
a.
Ulama
b.
Mubalig
c.
Khotib
d.
Imam
e.
Guru Ngaji
|
:
95 Orang
:
243 Orang
:
768 Orang
:
611 Orang
:
1.108 Orang
|
5.
Lembaga
Dakwah
a.
Majlis Ta’lim
b.
TKA/TPA
c.
Remaja Masid
d.
Ormas Keagamaan
e.
Pondok Pesantren
f.
Yayasan Keagamaan
|
:
265 buah
:
69 buah
:
76 buah
:
5 buah
:
5 buah
:
5 buah
|
6. Seni Budaya Islam
a.
Qasidah
b.
Marawis
c.
Hadrah/Terbang
d.
Gambus
e.
Nashid
|
: 3 Group
: 20 Group
: 3 Group
: 2 Group
: 5 Group
|
F.
PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN MAJALAYA
1.
Bidang
Organisasi
a.
b.
c.
d.
|
Peningkatan
Peran KUA dalam lingkup Kecamatan
Optimalisasi
potensi sumber daya manusia yang tersesdia di KUA
Berperan aktif
dalam meningkatkan peran lembaga da’wah (LP2A, BP-4, DMI, LPTQ, MUI, IPHI dan
BAZ)
Peningkatan
citra Kementerian Agama
|
2.
Bidang
Kepenghuluan
a.
b.
c.
d.
e.
|
Peningkatan
kualitas administrasi dan pelayanan NR
Peningkatan
kualitas dan kuantitas Kursus Calon Pengantin (suscatin)
Pemberdayaan
Keluarga Sakinah berbasis Masjid
Peningkatan
kualitas pelaporan NR secara tertib dan tepat waktu
Memaksimalkan
peran dan fungsi Sistim Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH)
|
3.
Bidang
Administrasi Kemasjidan
a.
b.
c.
d.
|
Peningkatan
pelaksanaan Manajemen Kemasjidan
Pembuatan
data base Masjid dan memaksimalkan peran dan fungsi Sistem Informasi
Manajemen Masjid (SIMAS)
Oftimalisasi
fungsi Masjid melalui pemberdayaan Ta’mir atau Pengurus Dewan Kema’muran
Masjid (DKM)
Peningkatan
kerjasama antar Pengurus Dewan Kema’muran Masjid (DKM) se-Kecamatan Majalaya
|
4.
Bidang
Haji, Zakat dan Wakaf (HAZAWA)
a.
b.
c.
d.
e.
|
Peningkatan
kualitas pembinaan pra dan pasca haji
Peningkatan
kualitas pengelolaan Zakat
Berperan
aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berinfak, zakat dan
shadakah
Peningkatan
kualitas layanan perwakafan
Pembuatan
data base wakaf dan memaksimalkan peeran dan fungsi Sistem Manajemen Informasi
Wakaf (SIWAK)
|
5.
Bidang
Kemitraan Ummat dan Produk Halal
a.
b.
c.
|
Peningkatan
kerjasama antara Lembaga Keagamaan dan Ormas Islam di tingkat Kecamatan
Peningkatan
kerjasama antara KUA dengan dinas instansi terkait di tingkat Kecamatan
Pendataan
produk halal dan kesadaran untuk melakukan sertifikasi
|
6.
Bidang
Administrasi Keuangan
a.
Pembuatan
Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja KUA
b. Pengunanaan
Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dalam penyetoran PNBP NR
c.
Pengelolaan
dan pembukuan keuangan kegiatan yang dibiayai DIPA
d.
Pelaporan
keuangan secara benar, tertib dan tepat waktu
7.
Bidang
Dokumentasi dan Statistik
a.
Pengelolaan
Surat Menyurat
b.
Penataan
dan pengamanan arsif/dokumen
c.
Pelaporan
Bulanan, Tri Wulan dan Tahunan
d.
Pemutahiran
dan pengelolaan data yang tersedia
e.
Pengelolaan
dan pembukuan Inventaris Barang Milik Negara (BMN)
8.
Bidang
Sarana
a.
Pemeliharaan
dan perawatan gedung Kantor
b.
Pengadaan
dan pemeliharaan perlengkapan Kantor
c.
Pengadaan
dan perawatan peralatan kerja
d.
Pengelolaan
Tata ruang Kerja
e.
Mengupayakan
Lahan Perkantoran di luar tanah wakaf.
0 komentar:
Posting Komentar