MENU PELAYANAN
NIKAH DAN RUJUK
PERWAKAFAN
IBADAH HAJI
PENDIRIAN
MADRASAH (FORMAL/NON FORMAL)
Ø Prosedur Pendaftaran dan Pencatatan Nikah dan Rujuk
1. Calon
Pengantin/Wali menemui Ketua RT/RW/Kadus untuk mendapatkan surat pengantar
Nikah/Rujuk.
2.
Selanjutnya
ke Kantor Desa untuk mendapatkan:
1)
Surat
Keteranganm Untuk Nikah (Model N 1)
2) Surat
Keterangan Asal Usul (Model N 2)
3) Surat
Keterangan Persetujuan Mempelai (Model N 3)
4) Surat
Keterangan Tentang Orang Tua (Model N 4)
5) Surat Ijin Orang Tua bagi calon mempelai yang usianya kurang 21 tahun (Model N 5)
6) Surat Keteranga Kematian (Model N 6) bagi calon mempelai janda/duda ditinggal mati
7)
Surat
Pengantar Kehendak Nikah (Model N 7)
8)
Surat
Keterangan Wali
9)
Surat
Pengantar ke PUSKESMAS untuk mendapatkan imunisasi TT bagi calon mempelai
perempuan.
3. Ke
Kantor Camat untuk mendapatkan dispensasi bagi calon mempelai yang mendaftarkan
kehendak nikahnya kurang 10 hari.
4.
Ke
PUSKESMAS untuk mendaftarkan imunisasi.
5.
Ke
KUA Kecamatan dengan melampirkan:
1) Surat-surat
Keterangan dari Desa /Kelurahan sebagaimana tercantun pada poin 2
2) Foto
terbaru ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar
3) Surat
Rekomendasi dari KUA Kecamatan tempat tinggal calon mempelai laki-laki jika
berasal dari luar daerah
4) Foto
copy surat imunisasi (catin Perempuan)
5) Foto
copy KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga dan Akta Lahir
6) Akta
Cerai asli dari Pengadilan Agama bagi calon mempelai duda/janda cerai
7) Surat pernyataan tidak terikat pernikahan yang ditandatangani calon mempelai diatas
materai 6000
8) Surat Izin dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang hendak berpoligami
9) Surat Izin dari Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang usianya kurang dari 16
tahun (perempuan) dan kurang dari 19 tahun (laki-laki)
10)
Surat
Izin atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/POLRI
11) Surat
Keputusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi calon mempelai yang walinya adlal/enggan
menjadi wali
12) Membayar
biaya pencatatan Nikah ke Kas negara sebesar Rp. 600.000,- melalui Bank persepsi yang sudah ditentukan
13) Setelah Penghulu melakukan penelitian berkas-berkas dan mencatat pada formulir NB, calon mempelai menandatangani NB tersebut
14) Menerima jadwal Kursus Calon Pengantin menghadiri pelaksanaan akad nikahnya
15) Mengajukan permohonan jika untuk pelaksanaan upacara akad nikah di luar Balai Nikah KUA
16)
Pelaksanaan
Nikah:
a. Upacara
akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah KUA atau di tempat yang telah ditentukan
calon pengantin/wali nikah setelah sebelumnya diajukan ke KUA saat daftar nikah
b.
Setelah selesai akad nikah kedua mempelai mendapatkan Buku Nikah (Model NA).
Ø
Prosedur
Pembuatan dan Legalisasi Surat-Surat Keterangan Tentang Pernikahan dan Rujuk
1.
SURAT REKOMENDASI NIKAH
1)
Catin melampirkan Surat Keterangan Nikah (Model N1, N2, N3, dan N4) dari desa setempat
2)
Fotocopy
KTP dan Akta Kelahiran
3)
Surat
Pengantar dari Desa yang mencantumkan nama dan alamat lengkap calon istri
4)
Petugas
pelayanan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah.
2.
DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH (Buku Nikah)
1) Surat
Pengantar dari Desa yang mencantumkan nama, alamat dan nomor register Akta
Nikah yang bersangkutan
2)
Surat
Kehilangan dari pihak yang berwajib apabila Buku Nikah hilang
3)
Surat
Keterangan dari Desa apabila buku nikahnya rusak, disertai bukti fisiknya
4)
Foto
terbaru 3 x 4 @ 3 lembar
5) Apabila
identitas pemohon telah ditemukan dalam register Akta Nikah, maka petugas
pelayanan akan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Nikah.
3.
LEGALISASI SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERNIKAHAN
1)
Fotocopy
surat-surat yang akan dilegalisasi 3 lembar
2)
Menyertakan
surat-surat asli dari fotocopy yang akan dilegalisasi
3)
Petugas
pelayanan melegalisir surat-surat tersebut.
4.
SURAT-SURAT KETERANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERNIKAHAN
1)
Fotocopy
KTP/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga
2) Surat
Keterangan dari Desa yang berisi keterangan yang diperlukan (Contoh: Keterangan belum menikah/Janda, dll)
3) Petugas pelayanan
menerbitkan Surat Keterangan yang diperlukan sesuai data yang tertera dalam
point 1 dan 2.
Ø
Prosedur
Pernikahan dengan Warga Negara Asing
Warga Negara Asing dapat melangsungkan
pernikahan di Indonesia dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dengan
ketentuan:
1) Pernikahan
dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 dan
peraturan lainnya)
2) Pernikahan
memenuhi syarat materiil dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di
negara asal dari catin yang bersangkutan dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari pejabat berwenang di negara asal
3)
Persyaratan
lain yang harus dipenuhi bagi Warga Negara Asing adalah:
a. Meyerahkan Surat Keterangan / Rekomendasi yang telah diterjemahkan oleh penterjemah resmi
ke dalam bahasa Indonesia dari Kedutaan Negara yang bersangkutan yang ada di
Indonesia
b.
Menyerahkan
Surat Keterangan Pernyataan beragama Islam
c.
Menyerahkan
fotocopy pasport dan visa
d.
Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan oleh penterjemah resmi ke dalam bahasa Indonesia
e.
Menyerahkan
pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dan
f.
Ukuran
2 x 3 sebanyak 3 lembar.
Ø
Prosedur
Pernikahan di Luar Indonesia
1. Pernikahan
yang dilakukan di luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
yang berlaku di negara itu
2.
Bagi
Warga Negara Indonesia:
1)
Tidak
melanggar ketentuan UU No. 1 Tahun 1974
2) Apabila
kembali ke Indonesia, Surat Bukti Pernikahannya harus di daftarkan ke KUA Kecamatan
tempat tinggal mereka dalam waktu satu tahun setelah berada di Indonesia dengan
membawa:
ü
Surat
Keterangan dari Desa/Kelurahan setempat
ü
Pasport
asli dan fotocopy-nya
ü
Akta
Perkawinan dan terjemahannya yang dilegalisasi oleh KBRI
3. Pegawai
Pencatat Nikah (PPN) melakukan pemeriksaan seperlunya dan mencatat pernikahan
tersebut pada Buku Akta Nikah Khusus, kemudian pada Akta Pernikahan yang
bersangkutan.
Ø
Panduan Acara
Akad Nikah
1.
Pembukaan
2.
Pembacaan
ayat suci Al Qur’an
3.
Pemeriksaan
berkas-berkas pernikahan
4.
Ijab
Qabul dengan rangkaian:
1)
Pembacaan
Khutbah Nikah
2)
Pembacaan
Istigfar dan Syahadat
3)
Ijab
Qabul
4)
Do’a
5.
Serah
terima dan Taushiyah
6.
Tutup.
PROSEDUR
DAN STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN WAKAF
Ø Status Tanah yang Sudah
Bersertifikat
1. PERSYARATAN
PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF:
1) Sertifikat
hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
2) Surat Keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
3) Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN
4) Wakif
menghadap langsung ke PPAIW
5) PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan Nadzir (model W5 atau
W5.a)
6) Wakif
mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
7) PPAIW
menerbitkan Akta Ikrar Wakaf dalam rangkap 6.
2. PROSEDUR
PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF DI BPN
1)
Sertifikat tanah yang bersangkutan
2)
Ikrar Wakaf
3)
Akta Ikrar Wakaf
4)
Surat Pengesahan Nadzir
5)
Surat Permohonan persertifikatan yang
ditujukan ke BPN
6)
Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN.
Ø Status Tanah yang Belum
Bersertifikat
1.
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA IKRAR
WAKAF
1) Surat-surat
kepemilikan tanah
2) Surat Keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
3) Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan hak atas tanah itu belum mempunyai sertifikat
4) Wakif
menghadap langsung ke PPAIW
5) PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan Nadzir (model W5 atau
W5.a)
6) Wakif
mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
7) PPAIW
menerbitkan Akta Ikrar Wakaf dalam rangkap 3.
2.
PROSEDUR PERSERTIFIKATAN TANAH
WAKAF DI BPN
1)
Surat-surat kepemilikan tanah
2)
Ikrar Wakaf
3)
Akta Ikrar Wakaf
4)
Surat Pengesahan Nadzir
5)
Surat Permohonan persertifikatan yang
ditujukan ke BPN
6)
Apabila memnuhi syarat untuk dikonversi,
maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
7)
Apabila tidak memenuhi syarat untuk dikonversi, maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif
8)
Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dibalikan
atas nama Nadzir
9) Bagi yang dilaksanakan melalui prosedur
pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan
sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977
10) Sertifikat
Wakaf diterbitkan BPN.
PROSEDUR
DAN STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI
1. Calon Jamaah Haji datang ke Kantor
Kementrian Agama Kab./Kota dengan menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 3 lembar,
Surat Keterangan Sehat, dan photo 3 x 4
sebanyak 4 lembar
2.
Calon Jamaah Haji membayar setoran awal
Rp. 25.000.000.- ke Bank penerima setoran
3.
Calon Jamaah Haji menyetorkan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank penerima setoran
4.
BPS BPIH mengentry data Calon Jamaah Haji ke dalam SISKOHAT sesuai biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat
yang berwenang dan stempel dinas
5.
BPS BPIH mentransfer ke rekening Menteri
Agama pada Kantor Pusat BPS BPIH dan menyerahkan Bukti Setor kepada Calon
Jamaah Haji
6.
Calon Jamaah Haji akan mendapatkan 4
lembar bukti setoran awal meliputi:
1)
Lembar putih untuk yang
bersangkutan/Calon Jamaah Haji
2)
Lembar kuning untuk Kantor Kementrian
Agama
3)
Lembar merah untuk proses VISA
4)
Lembar biru untuk lampiran SPMA
Masing-masing telah ditempel pas
photo ukuran 3 x 4 dan distempel Bank BPS BPIH serta dilampiri fotocopy KTP
7. Calon Jamaah Haji menyerahkan bukti setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang berwarna putih ke Kantor Kementrian Agama
Kabupaten
8.
Dengan telah dilaksanakannya prosedur
tersebut di atas, maka Calon Jamaah Haji telah terdaftar.
PENDIRIAN MADRASAH
Ø Pendidikan Non Formal
1.
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
1) Kelompok
Bermain (KOBER) di bawah naungan yayasan
2) Satuan
PAUD Sejenis (SPS):
ü
BAMBIM (Bina Anak Muslim Berbasis
Masjid)
Rekomendasi dari DMI (Dewan Masjid Indonesia)
ü TAAM
(Taman Anak Asuh Muslim)
Rekomendasi dari BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia)
ü Pos PAUD PKK (Posyandu)
Di bawah naungan koordinasi Kementrian Agama dan Dinas Pendidikan / PNFI.
SYARAT
PENDIRIAN PAUD:
1. Rekomendasi
dari lembaga BKPRMI/DMI
2. Jumlah
siswa minimal 25 orang
3. Izin
Operasional dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung
4. Izin/persetujuan
dari lingkungan/desa
5. Alamat.
2. DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA)
Syarat pendirian:
1. Membuat
proposal pengajuan pembuatan izin operasional dari Pekapontren Kanmenag Kab.
Bandung diketahui oleh FKDT Kecamatan
2. Jumlah
siswa minimal 25 orang
3. Data
guru
4. Alamat.
3. TPA
/ TQA
Syarat pendirian:
1. Rekomendasi
dari PENAMAS
2. Siswa
usia SD dan TK.
4. PONDOK
PESANTREN
1. Membuat
proposal pengajuan pembuatan izin operasional dari Pekapontren Kanmenag Kab.
Bandung
2. Siswa
3. Guru
4. Alamat.
5. MAJELIS
TA’LIM DAN REMAJA MASJID
1. Izin
Operasional dari PENAMAS
2. Tempat
di madrasah, masjid, rumah
3. Ustadz/Ustadzah
4. Boleh
mengajukan bantuan ke BAZ, Bag Sos. Kab., Kanwil.
Ø Pendidikan Formal
Syarat pendirian Lembaga Pendidikan Formal yaitu RA,
MI, MTs., MA adalah:
1. Membuat
proposal pengajuan pembuatan Izin Operasional dari MAPENDA Kanmenag Kabupaten
Bandung
2. Siswa
3. Guru
4. Alamat.